Cari Blog Ini

Rabu, 05 Januari 2011

tahapan pelaksanaan fumigasi fosfin


1.    Pra Pelaksanaan Fumigasi Fosfin
a.    Verifikasi
Verifikasi merupakan kegiatan dalam rangka memperoleh informasi untuk mendapatkan kepastian bahwa fumigasi layak untuk dilakukan. Hal-hal yang perlu di verifikasi antara lain waktu dan tempat pelaksanaan fumigasi , komoditas (jenis, jumlah, kondisi kadar air, kemasan/packing), penumpukan/stacking komoditas, jenis hama dan dosis.

1)    Verifikasi waktu dan tempat
Verifikasi waktu dilakukan untuk memastikan apakah waktu yang tersedia cukup untuk melaksanakan kegiatan fumigasi sesuai standar. Waktu yang diperlukan mencakup waktu untuk persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan fumigasi. Lamanya waktu fumigasi tergantung dari jenis hama sasaran.
Verifikasi tempat dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat fumigasi.
Verifikasi tempat pelaksanaan fumigasi meliputi :
a)    Sumber/daya listrik dan air
b)    Terlindung dari angin kencang dan hujan
c)    Ventilasi dan pencahayaan yang cukup
d)    Kondisi keamanan lingkungan
e)    Bebas genangan air atau banjir
f)     Kondisi lantai
1.  Kondisi lantai harus kedap,tidak dapat ditembus gas sehingga mampu mempertahankan konsentrasi fumigan pada tingkat minimal selama masa perlakuan. Beton yang tidak bercelah (tertutup rapat dan dalam kondisi baik) atau aspal baik untuk digunakan sebagai lantai fumigasi.
2.  Apabila lantai tidak kedap gas, harus dilakukan penutupan dengan menggunakan lembaran (tarpauline/sheet fumigation), untuk itu lantai tersebut harus :
3.  Datar dan bersih dari batu atau benda tajam atau kotoran lainnya sehingga penempatan lembaran pada permukaan lantai dapat dilakukan dengan baik untuk mencegah kebocoran gas.
4.  Bebas dari retakan-retakan dan saluran air atau celah lainnya yang dapat mengurangi sifat kedap gas ruangan tersebut.
2)    Verifikasi komoditas
      Verifikasi komoditas dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas layak untuk difumigasi dengan fosfin. Verifikasi komoditas antara lain :
a)    Jenis komoditas
            Beberapa komoditas akan terpengaruh oleh fosfin atau tidak dapat difumigasi dengan fosfin. Contoh komoditas terseut adalah furniture yang mengandung emas, perak dan tembaga.
b)    Jumlah/ volume komoditas
            Verifikasi jumlah/ volume komoditas diperlukan menyiapkan alat-alat dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan fumigasi.
c)    Kondisi komoditas
            Untuk menjamin keberhasilan fumigasi, lapisan yang kedap gas (seperti permukaan yang di cat atau diplitur, dilapisi lilin atau teer) harus dibersihkan sebelum fumigasi dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penetrasi gas berjalan dengan baik.
            Komoditas yang dibungkus kemasan kedap gas seperti selofan, plastik film, kertas berlapis lilin, kertas berlapis plastic atau yang kedap air harus dilubangi atau dibuang atau dibuka sebelum dilakukan fumigasi. Pelubangan pada kemasan memungknkan penetrasi gas, sehingga fumigasi dapat berlangsung efektif tanpa harus membuang atau membuka atau merobek kemasan.
d)    Kadar air komoditas
            Kadar air komoditas yang direkomendasikan dapat difumigasi dengan fosfin di bawah 22% atau pada umumnya sama dengan kadar air untuk komoditas yang akan disimpan. Kadar air lebih dari 22% akan berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran karena sifat fosfin yang sangat reaktif dengan air.
3)    Verifikasi jenis hama dan dosis
      Verifikasi jenis hama untuk memastikan jenis hama yang akan difumigasi karena berpenngaruh pada dosis yang digunakan dan waktu pemaparan (exposure time) fumigan. Namun penggunaan dosis juga tergantung pada jenis komoditas dan permintaan pelanggan sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
4)    Verifikasi tumpukan komoditas
Verifikasi tumpukan komoditas untuk memastikan kondisi tumpukan komoditas cukup baik untuk sirkulasi gas di ruang fumigasi dan untuk memudahkan penempatan selang monitor.
Komoditas harus ditumpuk sedemikian rupa dan diberi jarak dari lantai minimal 5 cm sehingga memungkinkan sirkulasi gas berjalan dengan baik di dalam ruang fumigasi dan memudahkan peletakan fosfin secara merata.
Bila volume tumpukan relatif besar, komoditas hendaknya disusun dengan menggunakan palet untuk memungkinkan penetrasi gas ke dalam tumpukan. Antara satu palet dengan palet lainnya diberi jarak minimal 5 cm.
Fumigasi dalam peti kemas atau ruang, sebaiknya juga menggunakan palet untuk menyusun/ menyangga komoditas. Jarak antara tumpukan komoditas dengan dinding peti kemas atau ruang pada bagian atas dan sisi tidak kurang dar 10 cm. Untuk komoditas yang mudah menyerap gas (sorpsi) seperti rumput pakan ternak, tumpukan dapat dimuat hingga memenuhi seluruh ruang peti kemas atau ruang, tanpa ada jarak antara tumpuka dengan dinding.

b.    Pemberitahuan kepada pihak terkait
Perusahaan fumigasi memberitahukan rencana pelaksanaan fumigasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir. Pemberitahuan dilakkan kepada :
1)    UPT Karantina Tumbuhan setempat.
2)    Polisi atau satpam di lokasi fmigasi.
3)    Pemilik komoditas
4)    Pengelola/ orang yang bertanggung jawab atas lokasi fumigasi (pengeusa pelabuhan/ Bandar udara, manajer gudang, manajer pabrik, pemilik depo dan lain-lain).
5)    Penghuni atau kepala kantor wajib diberitahu apabila fumigasi dilakukan dekat dengan tempat hunian atau kantor.
c.    Persiapan pengamanan dan keselamatan
Persiapan pengamanan pelaksanaan fumigasi dilakukan untuk memastikan bahwa area fumigasi aman dan tidak mengganggu lingkungan. Pengamanan dilakukan dengan memasang garis batas area berbahaya dan pemasangan tanda peringatan yang mudah dibaca serta diumumkan secara lisan.
Bila terjadi kecelakaan/ keracunan da untuk keperluan bantuan medis, maka pelaksana fumigasi wajib mengetahui alamat dokter atau rumah sakit terdekat.

d.    Persiapan alat dan bahan fumigasi
Secara garis besar bahan dan alat yan diperlukan untuk melakukan fumigasi fosfin sebagai berikut :
1)    Fosfin dalm bentuk formulasi senyawa aluminium fosfida (AIP) atau magnesium fosfida (Mg3P2) sebagai bahan fumigasi.
2)    Peralatan pelindung keselamatan yang terdiri dari pakaian kerja yang kedap udara , sarung tangan dan sepatu boot agar gas tidak dapat masuk ke tubuh fumigator melalui kulit, alat pelindung pernapasan atau masker yang berfungsi agar gas tidak terhirup oleh fumigator, alat pemadam kebakaran kalau terjadi kebakaran akibat reaksi gas fosfin.
3)    Peralaan aplikasi fumigan diantaranya lembar penutup barang yang akan difumigasi, peralatan untuk menempatkan fosfin (nampan atau kotak karton, lem, masking tape), sand snake yang berfungsi agar ruang fumigasi kedap gas, exhaust fan berfungsi untuk meratakan gas di dalam ruang fumigasi, dan lain-lain.
4)    Peralatan untuk mendeteksi kebocoran gas dan pengukran konsentrasi gas.
5)    Peralatan untuk petunjuk bahaya diantaranya tanda-tanda perngatan bahaya, tali/pita pembatas/ hazard tape.
6)    Peralatan untuk dokumentasi pelaksanaan kegiatan seperti kamera, lembar catatan fumigasi, sertifikat fumigasi, alat tulis dan lain-lain.

2.    Pelaksanaan Fumigasi Fosfin
                  Kegiatan fumigasi dilaksanakan dengan aman dan efektif yang dimulai dari tahapan verifikasi atas permintaan fumigasi, persiapan sebelum pelaksanaan, pelaksanaan fumigasi dan kegiatan pasca pelaksanaan fumigasi.
a.    Pengukuran volume tumpukan komoditas
Volume ruang fumigasi adalah isi seluruh ruang yang dgunakan untuk fumigasi. Volume ruang fumigasi dihitung dengan cara sebagai berikut :

Volume (V) = panjang (p) x lebar (l) x tinggi (t)

Jika fumigasi dilakukan dalam ruang, maka dalam menghitung volume ruang fumigasi juga harus menghitung volume peralatan sirkulasi (misalnya cerobong).
Berikut rumus untuk menghitung volume dari berbagai ruangan :
Volume ruang berbentuk :
1)    Kotak/ kubus tanpa atap adalah                     : p x l x t
2)    Volume atap ruangan adalah                          : 0,5 x p x l x t
3)    Volume bunker adalah                                    : 1,6 x r x r x p
4)    Badan ruang berbentuk silinder                      : 3,2 x r x r x p
5)    Ruang berbentuk kerucut                               : 1, x r x r x t
Catatan :
p = panjang, l = lebar, t = tinggi, r = jari-jari
b.    Penentuan jumlah fumigan
Jumlah fumigan yang digunakan tergantung dosis standard dan volume ruang fumigasi. Dosis standar tergantung kepada OPT yang menjadi sasaran dan komoditas yang akan difumigasi. Ketepatan dosis sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan fumigasi. Secara umum dosis fosfin dinyatakan dalam gram fosfin per meter kubik (g/m3), akan tetapi untuk komoditas tertentu dosis dinyatakan pula dalam gram fosfin per ton komoditas (g/ton).
Perhitungan jumlah fosfin yng diperlukan untuk fumigasi :
1)    Dosis (g PH3/m3) x volume sungkup fumigasi
2)    Dosis (g PH3/ton) x berat omoditas yang difumigasi
c.    Penentuan titik penempatan
Penentuan titik penempatan bertujuan untuk memudahkan peletakan/ penyimpanan fosfin ke ruang fumigasi. Banyaknya titik penempatan dan jumlah fosfin dalam setiap titik harus proporsional/ merata disesuaikan dengan volume ruang fumigasi. Pada umumnya jarak titik penempatan fosfin yang satu dengan yang lainnya berkisar antara 1,0 – 1,5 meter.
d.    Persiapan wadah penempatan fumigan
Fosfin dalam bentuk tablet atau pellet yang akan digunakan harus diletakkan dalam suatu wadah/tempat agar sisa fumigan tidak bercampur dengan komoditas dan lebih mudah dikumpulkan pada akhir fumigasi. Jenis wadah yang dapat digunakan adalah wadah yang memiliki permukaan lebar antara lain piring, kotak kardus, amplop yang terbuat dari kertas. Wadah diletakkan pada titik-titik penempatan yang telah ditentukan sebelumnya. Apabila fumiga fosfin dalam bentuk plate maka wadah tersebut tidak diperlukan.

e.    Pemasangan lembar penutup
1)    Spesifikasi lembar penutup
Pemasangan lembar penutup dilakukan agar dapat membuat ruang fumigasi kedap gas. Lembaran penutup harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)    Bebas dari segala cacat misalnya sobek, berlubang atau kerusakan pada sambungan yang dapat mengakibatkan kebocoran gas.
b)    Terbuat dari plastic PVC atau Poly Ethylene (PE) yang memeiliki ketebalan 150 – 250 mikron dan erat 300 – 500 gram/m3 serta kerapat anyaman/rajutan sebesar 0,125 – 0,250 mikron. Apabila lantai tidak kedap gas, maka digunakan lembaran penutup lantai sebagai alas untuk mencegah kebocoran gas.
2)    Pemasangan lembar penutup
Hal-hal yang diperhatkan dalam menggunakan lembaranpenutup sebagai berikut :
a)    Lembaran penutup dilipat dengan benar agar mudah dibuka pada saat pemasangan.
b)    Sudut atau benda yang tajam/lancip pada petikemas ditutup engan bahan yang berungsi sebagai bantal pelembut.
c)    Lembaran penutup di sudut-sudut tupukan harus dilipat untuk mencegah tertiup oleg angin.
d)    Ujung-ujung lembaran penutup yang terletakdi lantai harus diberi pemberat seperti guling pasir untuk mencegah kebocoran gas. Pada bagian-bagian tertentu tidak diberikan pemberat terlebih dahulu untuk memudahkan peletakan fumigan. Guling pasir berupa kantong yang terbuat dari bahan yang kuat yang diisi pasir hanya 65% - 75% dari volumenya sehingga dapat tergeletak di lantai.
e)    Lembaran penutup harus disusun sdemikan rupa shingga terdapat minimal 50 cm melebihi batas tepi tumpukan komoditas pada lantai. Bila digunakan lebih dari satu lembaran penutup, penyambungan harus dilakukan dengan benar untuk mencegah kebocoran. Penambungan lembar penutup dilakukan dengan membuat overlap bagian tepi masing-masing lembar penutup sekitar kurang lebih 1 m lalu kemudian digulung dan dberi penjepit.

f.      Penempatan fumigan
Fosfin ditempatkan di ruang fumigasi dengan cara meletakkan pada wadah atau tempat tertentu, dengan mempertimbangkan pemerataan penyebaran gas. Sebelum peletakan fosfin ke dalam ruangan fumigasi maka harus dipastikan bahwa :
1)    Tanda-tanda peringatan sudah terpasang di sekitar fumigasi.
2)    Tidak ada orang di sekitar lokasi fumigasi.
3)    Petugas/ pelaksana fumigasi harus berjaga-jaga di sekiat tempat fumigasi.
4)    Pelaksana fumigasi harus memakai alat pelindung diri seperti sarung tangan, pakaian kerja dan full face mask beserta canister.
5)    Tersedia wadah fosfin pada titik-titik distribusi yang telah ditentukan sebelumnya apabila menggunakan fosin dalam bentuk tablet/pellet.
6)    Lembar penutup tidak ada yang robek atau bocor.
                        Peletakan fosfin dalam ruangan fumigasi dilakukan dengan cepat (tidak lebih dari 30 menit). Petugas menggunakan sarung tangan dalam meletakkan fosfin. Cara peletakan fosfin disesuaikan dengan bentuk formulasinya, sebagai berikut :
1)    Fosfin dalam bentuk tablet/ pellet diletakkan pada wadah yang sudah disiapkan sebelumnya. Jumlah tablet/ pellet yang diletakkan pada setiap wadah harus merata. Hindari tablet menumpuk dalam satu wadah untuk menghindari terjadinya akumulasi konsentrasi gas pada satu titik.
2)    Fosfin dalam bentuk plate harus dikeluarkan dari kemasan aluminium foil  terlebih dahulu. Kemudian diletakkan dalam posisi miring dengan kurang 45 derajat. Pastikan plate tetap dalam posisi miring dengan cara bagian atas dan bawah palte direkatkan pada suatu permukaan benda.
3)    Fumigasi dalam bentuk bags harus terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasan aliminium foil, kemudian diletakkan secara merata di dalam ruangan fumigasi.


g.    Pemasangan sand snake
Pemasangan guling pasir pada lembar penutup adalah untuk membuat ruang fumigasi kedap gas. Penempatan guling pasir dengan system ganda susun bata atau double overlapping agar setiap sambungan (celah) antara dua guling pasir dapat ditutupi dengan guling pasir lain di sebelahnya.


h.    Deteksi kebocoran gas
Deteksi kebocoran gas dilakukan untuk memastikan ruang fumigasi kedap gas. Pelaksanaan deteksi kebocoran gas menggunakan alat pendeteksi kebocoran gas fosfin yang dilakukan 2 jam setelah peletakan/ pendistribusian fosfin. Petugas yang melakukan pendeteksian kebocoran harus menggunakan alat pelindung pernafasan yang sesuai dengan jenis fumigan.

i.      Monitoring konsentrasi gas
1)    Spesifikasi peralatan pemantau
Peralatan pemantau konsentrasi gas fosfin beragam jenis dan merknya. Pada prinsipnya peralatan pengukur/pemantau fosfin harus mampu mendeteksi konsentrasi fosfin dalam ruang fumigasi minimal antara 0 – 1000 ppm.
Peralatan untuk mengukur ambang batas aman gas fosfin (TLV- Threshold Limit Value) harus memenuhi spesifikasi tertentu yaitu dapat mendeteksi kebocoran di bawah 1 ppm.
2)    Pelaksanaan monitoring
Pengukuran konsentrasi gas fosfin di dalam ruangan fumigasi sangat penting, supaya selama berlangsungnya fumigasi konsentrasi gas dapat selalu terpantau berada di dalam konsentrasi yang diperlukan.
Pengukuran konsentrasi gas dilakukan dengan mengambil sampling gas dari maing-masing jalur sampling/selang monitor (minimal 3 jalur sampling/selang monitor pada setia sungkup/kurungan fumigasi). Penukuran dapat dilakukan pada jam ke 6, 12, 24, 48, 72, 96 an seterusnya seiap interval waktu 24 jam setelah peletakan fosfin selesai dilakukan. Pengukuran dapat dilakukan minimal 2 kali pada awal dan akhir pemaparan.
Konsentrasi fosfin pada jam ke 6 setelah peletakan, harus mencapai minimal 200ppm. Apabila konsentrai di bawah 200 ppm maka fumigasi dianggap gagal dan harus diulang. Apabila konsentrasi di atas 200 ppm atau lebih, maka fumigasi dapat dilanjutkan dan dilakukan monitoring berikutnya untuk memastikan konsentrasi gas mencapai 200 ppm atau lebih. Apabila sudah tercapai minimal 200 ppm maka perhitungan exposure time (lama pemaparan) dimulai. Selanjutnya, konsentrasi gas harus tetap dimonitoring untuk memastikan konsentrasi gas selalu berada pada 200 ppm atau lebih selama exposure time (lamanya pemaparan).
3)    Permasalah dalam monitoring konsentrasi fosfin
Jika dari hasil pengukuran konsentrasi gas dalam ruangan ternyata tidak sesuai (lebih rendah) dari yang ditentukan, hal ini mungkin dikarenakan :
a)    Penempatan fumigant yang tidak merata di seluruh ruangan.
b)    Adanya hambatan/penyumbatan di selang monitor.
c)    Adanya masalah dengan peralatan monitoring, seperti bocor, terhimpit atau terlipat.
d)    Lembar plastik fumigasi rusak/bocor.
e)    Penutupan ruang fumigasi tidak sempurna.
f)     Sirkulasi yang tidak baik.
g)    Perhitungan volume yang tidak tepat.
h)    Pengukuran konsentrasi fumigan tidak tepat.
i)      Jumlah fumigan yang digunakan tidak tepat.

j.      Pembebasan ruang fumigasi dari fumigan
Aerasi adalah proses membuang sisa fumigan dari dalam ruang fumigasi sampai ke tingkat ambang batas aman (Theshold Limit Value/TLV). TLV konsentrasi fosfin di dalam ruangan fumigasi adalah 0,3 ppm atau 0,0004 g/m3.
Aerasi merupakan tahapan yang paling berbahaya dalam pelaksanaan kegiatan fumigasi karena fumigator terpapar langsung dengan sisa gas yang konsentrasinya masih membahayakan. Pada saat aerasi harus dilakukan pengumpulan sisa/residu fosfin.
Oleh karenanya, pelaksanaan aerasi harus mengikuti prosedur sebagai berikut :
1)    Pastikan lingkungan sekitar area fumigasi aman.
2)    Perhatikan arah angin.
3)    Pastikan fumigator telah memakai alat keselamatan pernafasan (masker dan cannister). Penggunaan cannister hanya dapat dilakukan pada konsentrasi gas di bawah 15 ppm.
4)    Membuka lembaran plastik penutup sedikit demi sedikit dengan memperhatikan arah angin, lalu jepit.
5)    Biarkan beberapa saat lebih kurang 15 menit, kemudian angkat lebih tinggi lalu dijepit.
6)    Mengumpulkan sisa-sisa fumigant yang tidak terurai dalam ruang fumigasi dan masukkan ke dalam wadah yang terbuka dan segera lakukan deaktifasi.
7)    Pasang/tempatkan exhaust fan atau blower yang memiliki belalai arah angin.
8)    Hidupkan exhaust fan atau blower selama 15-30 menit sebelum pengukuran dilakukan.
9)    Periksa konsentrasi gas dalam tumpukan komoditas dengan menggunakan electronic leak detector sebelum menggunakan alat pengukur konsentrasi gas yang mampu mendeteksi konsentrasi gas di bawah 0,3 ppm (TLV).
10) Apabila konsentrasi gas sudah berada di bawah ambang batas aman, maka proses aerasi telah dinyatakan selesai dan komoditas yang difumigasi sudah dinyatakan aman dari sisa gas.
11) Semua tanda peringatan bahaya yang terpasang harus dicabut/disingkirkan, jangan sampai ada tanda yang tertinggal karena dapat membingungkan orang yang melihatnya.


k.    Pengemasan alat dan bahan
Setelah kegiatan aerasi selesai , maka seluruh peralata dan bahan yang digunakan dikemas kembali dan disimpan pada tempat yang sebagaimana mestinya. Sisa fumigant dalam alat ukur dibuang lebih dulu. Peralatan disimpan pada tempatnya dalam keadaan bersih dan kering.
l.      Deaktifasi sisa/ residu fosfin
Deaktifasi dimaksudkan untuk membuat bahan kimia yang masih tersisa menjadi tidak aktif sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Selama melaksanakan deaktifasi harus menggunakan alat pelindung pernafasan dan sarung tangan. Deaktifasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)    Bentuk bubuk
Sisa/residu fosfin dalam bentuk bubuk berasal dari fumigant fosfin yang bernentuk tablet/pellet. Metode yang digunakan sebagai berikut :
a)    Metode kering yaitu bubuk residu dikumpulkan dalam suatu tempat, dibungkus kecil-kecil dengan kertas lalu dikubur di tempat yang aman. Hindari penggunaan metode ini jika turun hujan.
b)    Metode basah yaitu sediakan drum berisi air sebanyak 2/3 volume dicampur dengan detergen sambil diaduk perlahan-lahan serbuk dimasukkan ke dalam tempat tersebut, setelah tidak menimbulkan gelembung cairan tersebut dibuang ke tanah.

2)    Bentuk plate
Sisa/residu fosfin dalam bentuk bubuk berasal dari fumigant fosfin yang bernentuk plate. Metode yang digunakan sebagai berikut :
a)    Metode kering yaitu plate dimusnahkan dengan cara dikubur. Plate yang belum terpapar sempurna harus dikeringanginkan selama 1 - 2 hari sebelum dikubur. Hindari penggunaan metode ini jika turun hujan.
b)    Metode basah yaitu dengan menyediakan drum berisi air sebanyak 2/3 bagian, kemudian plate tersebut ditenggelamkan sampai tidak menimbulkan gelembung udara.

m.   Pencatatan laporan pelaksanaan fumigasi
Semua kegiatan yang telah dilaksanakan dicatat dengan baik untuk keperluan pemeriksaan dan/atau penelusuran kembali apabila diperlukan. Salinan dari setiap dokumen yang diterbitkan  dilampirkan pada catatan tersebut. Semua catatan dan dokumen-dokumen tersebut  disimpan paling tidak selama dua tahun oleh para perusahaan fumigasi. Penting bagi suatu perusahaan fumigasi untuk menugaskan seorang personil administasi yang diberi tanggung jawab untuk mengelola semua catatan dan dokumen-dokumen tersebut.
Pembuatan form kendali proses untuk setiap tahapan kegiatan penting yang dapat mempengaruhi hasil fumigasi. Frm tersebut diisi dan divalidasi oleh fumigator.

n.    Pemberitahuan kembali kepada pihak terkait
Pihak-pihak yang diberi pemberitahuan pada saat fumigasi akan dlakukan harus diberi tahu kembali oleh perusahaan fumigasi bahwa fumigai telah selesai dilaksanakan.

3.    Kegiatan Pasca Pelaksanaan Fumigasi Fosfin
a.    Penerbitan sertifikat bebas gas
Perusahaan fumigasi harus mengeluarkan Sertifikat Bebas Gas (Gas Clearance Certificate) setelah aerasi selesai dilakukan. Sertifikat Bebas Gas ini pada hakekatnya merupakan suatu pernyataan dari penanggung jawab fumigasi bahwa area di sekitar lokasi fumigasi, peti kemas atau komoditas (media pembawa) yang difumigasi telah bebas dari gas fumigant dalam tingkat yang dapat membahayakan.
b.    Penerbitan sertifikat fumigasi
Setelah semua proses fumigasi selesai dilaksanakan, perusahaan fumigasi juga harus menerbitkan Sertifikat Fumigasi (Fumigation Certificate) untuk menjelaskan bahwa komoditas bersangkutan telah difumigasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
c.    Pencegahan reinfestasi serangga
Pencegahan reinfestasi serangga tidak semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan fumigasi, akan tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan fumigasi. Oleh karena itu, setelah kegiatan fumigasi selesai dilaksanakan perusahaan fumigasi memberikan saran kepada pemilik komoditas tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya reinfestasi serangga akibat/kerugian yang mungkin ditimbulkan.
d.    Pendokumentasian kegiatan
Semua kegiatan yang telah dilaksanakan harus dicatat dengan baik untuk keperluan pemeriksaan dan/atau penelusuran kembali apabila diperlukan. Salinan dari setiap dokumen yang diterbitkan harus dilampirkan pada catatan tersebut. Perusahaan fumigasi harus membuat form kendali proses untuk setiap tahapan kegiatan penting yang dapat mempengaruhi fumigasi.
e.    Pemeliharaan bahan
  Persediaan fosfin dapat menimbulkan bahaya karena sangat beracun dan sifatnya yang sangat reaktif dengan air dan mudah meledak. Oleh karena itu, persediaan fosfin harus disimpan di tempat yang aman, berventilasi baik, kering, terhindar dari panas atau suhu yang tinggi dan jauh daritempat kerja.
Gudang penyimpanan fosfin juga harus selalu dalam keadaan terkunci dan kunci gudang harus dipegang oleh yang bertanggung jawab atas penyimpanan serta kegiatan gudang. Sebelum masuk ke gudang, harus digunakan alat pemantau kebocoran gas untuk mendeteksi kemungkinan adanya gas yang dapat membahayakan. Apabila terdeteksi kebocoran, maka harus menggunakan alat pelindung pernafasan sebelum masuk gudang.
Pada saat penyimpanan dipastikan bahwa alluminium foil pelapis fosfin dala kondisi baik dan tidak bocor. Tempatkan fosfin pada tempat yang kering (tidak lembab) dan tidak terkena cahaya matahari langsung.
f.      Pemeliharaan peralatan
1)    Penyimpanan peralatan
Sebelum disimpan peralatan yang telah digunakan terlebih dahulu diperiksa kembali jumlah dan kondisinya. Peralatan fumigasi disimpan pada tempat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis peralatan. Perlu diperhatikan penyimpanan alat pelindung pernafasan harus dipisahkan dengan fumigant dan ditempatkan pada tempat yang tidak lembab dan tidak terkena cahaya matahari secara langsung.
Untuk peralatan elektronik yang menggunakan baterai sebelum disimpan maka baterai harus dilepaskan terlebih dahulu, kemudian disimpan pada tempat yang telah disediakan.
2)    Kalibrasi peralatan
Peralatan pengukur konsentrasi gas dan peralatan alat ukur lainnya seperti timbangan memerlukan pemeriksaan kemampuan ukur (kalibrasi) secara teratur untuk meyakinkan bahwa alat beroperasi dengan benar. Peralatan monitoring harus dipelihara dan diperiksa kemampuan ukurnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar